DPR Tetap Bahas Omnibus Law Saat Reses, Kelompok Buruh Meradang
ERA.id - Kelompok buruh meradang mengetahui DPR RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja meskipun di tengah masa reses. Mereka menilai, rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diagendakan pada hari Senin (3/8/2020) itu seperti sengaja dilakukan secara diam-diam.
"KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
DPR RI melalui Panja memang diketahui akan menggelar rapat lanjutan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang Cipta Kerja pada hari Senin pekan depan. Biasanya, agenda Panja RUU sapu jagat tersebut disiarkan melalui aplikasi Zoom dan tayangan langsung di media sosial milik DPR RI.
Said menilai, sikap DPR RI ini tidak sesuai dengan kesepakatan dengan pimpinan DPR RI yang secara jelas menegaskan bahwa tidak akan ada rapat apa pun selama reses. Hal tersebut, kata dia, justru menimbukan pertanyaan besar tentang adanya kepentingan lain di balik ngebutnya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Padahal, RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu mendapat banyak penolakan dari masyarakat, termasuk kelompok buruh, karena dinilai lebih merugikan ketimbang membawa kesejahteraan bagi rakyat.
"Padahal omnibus law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi bangsa Indonesia. Tetapi, justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam," kata Said.
"Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan," lanjutnya.
Oleh karena itu, KSPI akan kembali menggelar unjuk rasa di depan DPR RI dan Kementerian Koordinator Perekonomian pada hari Senin (3/8/2020).
Aksi serupa, kata Said, juga akan diakukan secara bergelombang di berbagai provinsi, dan puncaknya pada tanggal 14 Agustus 2020, bertepatan dengan sidang Paripurna DPR RI yang akan diikuti puluhan ribu buruh.
Dalam aksinya, KSPI menuntut agar pimpinan DPR RI dan pimpinan Baleg mengumumkan setiap rapat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara terbuka ke publik. Lebih lanjut, organisasi tersebut juga menuntut agar pembahasan RUU ini dihentikan.
"Tuntutan ini sesuai dengan prinsip dalam UU tentang keterbukaan informasi untuk publik. Bilamana pimpinan DPR dan Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak mengumumkan secara terbuka jadwal-jadwal rapat atau sidang pembahasan RUU tersebut, KSPI segera akan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pimpinan DPR dan Panja Baleg," pungkasnya.