Pesta Gay di Kuningan: Ada "Tisu Magic" dan Obat Perangsang, Buat Apa?

ERA.id - Polisi sita barang bukti 8 kotak alat kontrasepsi, 1 kotak 'tissue magic', 1 buku registrasi, 3 botol pelumas, 8 botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta, setelah aparat menggerebek pesta para gay di Kuningan.

Selain itu, kata Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, hari ini, Kamis (3/8/2020) direkonstruksi pula kasus pesta homo itu.

Yusri menjelaskan, rekonstruksi akan digelar di Mako Polda Metro Jaya dengan menghadirkan 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuan rekonstruksi itu untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka usai menggerebek pesta para gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 orang peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.