Donald Trump Punya Hutang Rp4,45 Triliun, 10 Tahun Tak Pernah Bayar Pajak

ERA.id - Laporan hasil investigasi koran the New York Times menunjukkan bahwa Presiden Donald Trump, pemilik franchise Trump Organization dan beken dengan citra pebisnis sukses, selama 10 tahun tidak pernah membayar pajak.

Hasil penyelidikan atas data pembayaran pajak perusahaan Trump ke Kementerian Keuangan AS, yang laporannya dirilis Minggu (27/9/2020), menunjukkan bahwa ia selama 10 tahun, dimulai sejak tahun 2000, menghindari kewajiban membayar pajak dengan cara memperbesar klaim kerugian yang dialami perusahaannya.

Pada 2016 dan 2017, Trump bahkan disebutkan hanya membayar pajak 750 dolar AS (Rp11,37 juta) per masing-masing tahun, jauh lebih kecil daripada pajak yang dibayarkan warga kelas menengah AS. Padahal, ia mampu membayar jasa konsultasi putrinya, Ivanka Trump, hingga ratusan ribu dolar AS. Ia dikabarkan juga membayar 70 ribu dolar AS (Rp1,04 miliar) untuk biaya perawatan rambut.

Trump, menurut laporan CNN, menolak mengomentari hasil investigasi atas catatan pajak dan menyebutkan bahwa laporan the New York Times, yang mengumpulkan data pajak Trump selama dua dekade, adalah "benar-benar berita palsu".

The New York Times merilis laporan ini pada Minggu, atau dua hari sebelum debat pertama dalam rangka pemilihan presiden AS. Pada Selasa nanti, ia akan berhadapan dengan calon presiden Partai Demokrat Joe Biden, yang sangat mungkin akan menggunakan isu pajak untuk menyerang Trump.

Selain mencuatkan pertanyaan tentang moralitas dan etika yang dianut Trump - ia dianggap menggunakan celah dalam sistem finansial AS yang "korup", seperti disebut di CNN, untuk memperkaya diri sendiri - sang Presiden AS juga disebutkan lebih banyak membayar pajak di luar negeri, daripada yang ia bayar ke negaranya sendiri, misalnya, 156.824 dolar AS ke Filipina pada tahun 2017. Banyak pakar menyebutkan bahwa Trump sudah pasti akan menghadapi kasus hukum serius sepeninggalnya dia dari Gedung Putih.

Laporan the Times itu juga membeberkan bahwa hutang sebesar 300 juta dolar AS (Rp4,45 triliun) akan jatuh tempo dalam waktu empat tahun lagi. Dikejar kreditur, Trump juga berpotensi kehilangan perusahaannya jika ia tak mampu membayar seluruh utang tersebut.

Selama ini gaya diplomasi Trump juga dianggap ganjil karena ia terkesan memprioritaskan keuntungan yang bisa diperoleh perusahaannya, bukannya didorong oleh kebutuhan nasional AS. Misalnya, berlawanan dengan penolakan AS terhadap pelanggaran HAM, Trump justru kerap memuji dan membangun hubungan dengan negara-negara yang saat ini dipimpin oleh kaum otokrat, seperti Turki dan Filipina.