Satu Pasal Pendidikan Diatur UU Cipta Kerja, Baleg Sebut untuk Kawasan Ekonomi Khusus

ERA.id - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020).

Diketahui, dari 79 UU dalam pembahasan awal RUU Cipta Karja, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat mengeluarkan tujuh UU terkait dengan sektor pendidikan dan sektor pers. Serta memasukian 4 UU tambahan, sehingga total UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja berjumlah 76 UU.

Namun, dalam draf final RUU Cipta Kerja, sektor pendidikan tetap dimasukkan. Hal itu tercantum dalam Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayan Pasal 65.

"(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis beleid Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa sektor pendidikan memang sepakat untuk dicabut dari UU Cipta Kerja. Namun, ada usulan untuk kententuan perizinan berusaha.

"(Sektor) Pendidikan memang dicabut, ketentuan UU eksistingnya itu memang dicabut. Nah, yang kita usulkan adalah, Pasal 65 itu adalah, ketentuan perizinan berusaha," ujar Awiek kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Politisi PPP ini menekankan, beleid Pasal 65 itu tidak wajib dilakukan, sebab memuat kata 'dapat' yang artinya, aturan itu boleh dilakukan maupun tidak dilakukan.

Dia beralasan, Pasal 65 yang masih memuat sektor pendidikan tetap dimasukan ke UU Cipta Kerja untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang didominasi oleh kalangan elit.

"Ada kata 'dapat' di situ. 'Dapat' itu boleh menggunakan izin berusaha, boleh tidak menggunakan izin berusaha. Itu sebagai jembatan untuk perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus (KEK), di situ kan orang kaya semua," papar Awiek.

Namun, kata Awiek, yang boleh mendirikan kegiatan usaha pendidikan di KEK hanyalah pemerintah melalui BUMN. "Tapi di KEK yang boleh mendirikan adalah pemerintah dan BUMN," tegasnya.

Adapun KEK merupakan salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja, yang tujuannya untuk mengembangkan KEK agar dapat menciptakan pekerjaan dan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan investasi. Demi mengembangkan KEK, UU Cipta Kerja mengubah dan menambahkan sejumlah ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2009, KEK terdiri atas satu atau beberapa zona diantaranya pengelolaan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, energi, dan atau ekonomi lain.

"(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. (3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk untuk usaha mikro, kecil, menengakah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupuan sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," tulis beleid Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU Nomor 39 Tahun 2009.

Sedangkan dalam UU Cipta Kerja Pasal 3 ayat (1) menambah dan mengubah ketentuan dalam UU eksisting, seperti produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan energi.

"Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan pesetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat," tulis beleid Pasal 3 ayat (2) UU Cipta Kerja.

Meski untuk kepentingan investasi, Awiek memastikan pendidikan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berarti mengkomersilkan pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, apa yang menjadi keberatan terkait sektor pendidikan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

"Prinsip (tetap) pendidikan nirlaba," tegas Awiek.

Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, pemerintah dan legislatif sepakat mencabut sektor pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengusulkan empat undang-undang (UU) yang khusus berkaitan dengan pengaturan di dalam sektor pendidikan dan kebudayaan untuk dicabut dari RUU Ciptaker.

"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian, kemudian Kemendikbud, mengusulkan kepada Panja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," ujar Elen saat membacakan pandangan dari pemerintah, Kamis (24/9/2020).

Adapun empat UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tetang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, adanya klater pendidikan di RUU Ciptaker memang lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Penyelenggaraan pendidikan dalam RUU Ciptaker, kata Huda, dinilai banyak kalangan sangat kontraproduktif bagi ekosistem pendidikan di tanah air. Salah satu contohnya, RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan.

"Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker kluster pendidikan benar-benar disahkan. Pasti banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan," kata Huda.