Pasal Pendidikan Dalam UU Cipta Kerja Jadi Jalan Masuk Kapitalisasi
ERA.id - Sektor pendidikan ternyata tak sepenuhnya dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatir hal itu berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Heru menjelaskan, sesuai dengan pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan 'usaha' sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sehingga, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja, maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan.
"Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," katanya.
Dengan demikian, menurut Heru, pasal tersebut jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun.
Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, pemerintah dan legislatif sepakat mencabut sektor pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, pemerintah mengusulkan empat undang-undang (UU) yang khusus berkaitan dengan pengaturan di dalam sektor pendidikan dan kebudayaan untuk dicabut dari RUU Ciptaker.
"Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian, kemudian Kemendikbud, mengusulkan kepada Panja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," ujar Elen saat membacakan pandangan dari pemerintah, Kamis (24/9/2020).
Adapun empat UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tetang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.