Gatot Nurmantyo Disarankan Tempuh Praperadilan Terkait Penangkapan Petinggi KAMI
ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar Presidium Koalisi Aksi Menyelamatakan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk menempuh jalur praperadilan jika penangkapan para aktivis KAMI sarat dengan muatan politik.
"Reaksi terhadap tindakan hukum tidak bisa hanya dengan bersuara di media atau ruang publik lainnya. Melainkan harus disalurkan di jalur hukum yang sudah disediakan, seperti pra-peradilan," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Sekretaris Jenderal PPP ini mengatakan, ada dua sisi dalam penegakan hukum. Pertama, kewenangan penegak hukum terhadap sebuah persitiwa yang diyakini sebagai tindak pidana. Dalam kasus KAMI yaitu seperti melakukan upaya paksa seperti penangkapan, ketika ada bukti-buktu yang ada dirasa cukup.
Kemudian yang kedua adalah dari sisi orang yang dikenakan tindakan tersebut dan pihak-pihak yang mendukung orang yang ditindak.
"Nah terhadap mereka yang ada di sisi kedua, maka hukum acara pidana kita memberikan jalur untuk menguji keabsahan tindakan dari penegak hukum disisi kedua," papar Arsul.
"Dalam konteks ini, Komisi III menyarankan agar mereka yang berada di sisi kedua, termsk Pak Gatot Nurmantyo untuk menggunakan jalur yang disediakan yaitu, pra peradilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Gatot menuding adanya muatan politik dibandingkan perkara pidana di balik penangkapan petinggi KAMI yang diduga melakukan penghasutan hingga menimbulkan kericuhan saat demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Gatot mengtakan, penangkapan anggota KAMI khususnya Syahganda Nainggolan dinilai tidak lazim dan menyalahi prosedur.
Mantan panglima TNI ini juga membeberkan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa anggota dan petinggi KAMI diretas oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan". Hal demikian, kata Gatot, sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, akibatnya "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujar Presidium KAMI Gatot Nurmantiyo melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10).