KPI Catat 12 Stasiun TV Tayangkan Iklan Kampanye
"Pada tanggal 20 Februari, kami menemukan 12 stasiun TV dengan iklan partai politik dengan total 115 spot iklan dengan durasi 15 detik mungkin karena mau ngirit. Setelah melakukan komunikasi persuasif, 8 sudah berhenti dan sisa 4 (stasiun televisi belum)," jelas Komisioner KPI Hardly Stefano Pariela di acara sosialisasi kampanye Pemilu 2019, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Hardly menjelaskan, parpol dilarang untuk beriklan di stasiun televisi, media cetak dan elektronik sebelum waktu kampanye dimulai. KPI akan memberikan sanksi tegas kepada parpol yang melanggar aturan tersebut. Kampanye baru dimulai pada 23 September 2018.
"Kalau ada iklan parpol (yang melanggar aturan) setelah KPU berstatement secara resmi, kami langsung melakukan tindakan persuasif. Karena wewenang kami mengawasi dan memberikan sanksi, sanksinya berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pembatasan durasi dan sebagainya," jelas Hardly.
Terakhir, Hardly meminta kepada lembaga penyiaran untuk adil dan proporsional menyikapi Pemilu 2019. Lembaga penyiaran diminta untuk tidak memihak dan dibiayai parpol dalam bentuk apa pun, serta tunduk pada regulasi dari lembaga berwenang.
"Prinsipnya kami dukung KPU dan Bawaslu, kami harap masing-masing objek regulator dikenakan tindakan, jangan sampai persoalan terjadi dilakukan oleh peserta Pemilu, tapi yang diberi sanksi lembaga penyiaran," tutup Hardly.