AIA Financial Digugat Pailit Mantan Agen ke Pengadilan Niaga
ERA.id - Dua mantan agen mengajukan permohonan pailit terhadap PT AIA Financial, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020). Dua mantan agen itu adalah Kenny Leonara Raja dan Jethro.
Patar Bronson Sitinjak, kuasa hukum kedua pemohon mengatakan, permohonan pailit berdasarkan hak tagih kedua pemohon kepada PT AIA Financial, selama bermitra dengan perusahaan tersebut.
"Setelah kami simpulkan, dari sejumlah nilai utang tersebut adalah sebesar Rp 37 miliar untuk Kenny Leonara Raja, Rp 35 miliar untuk Jethro," katanya, Selasa (27/10/2020)
"Namun kami memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo," sambungnya.
Sebelum mengajukan permohonan pailit, Patar mengaku pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penyelesaian dan perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan tanggapan yang baik.
"Kami juga sudah melakukan permohonan audensi kepada OJK untuk membahas permohonan kami kepada pihak OJK sebelumnya. Atas penyelesaian permasalahan kami tersebut," jelas Patar.
Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada Selasa (4/8/2020) lalu.
Sementara, menurut AIA, terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, tidak sesuai fakta. AIA mengaku telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut, sesuai ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.