Usai Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni

ERA.id - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Siti Fadillah Supari," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Rika mengatakan selain telah selesai menjalankan hukuman penjara, Siti juga sudah menyelesaikan pidana denda dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang telah dibayarkan kepada negara.

Menurut Rika, Rutan Kelas I Pondok Bambu telah menyerahterimakan Siti kepada kepada kuasa hukumnya serta pihak keluarga.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.

Untuk diketahui, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.

Hakim menyebut, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) flu burung tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Akibat penyalahgunaan wewenang ini, Siti telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,7 miliar. Selain itu, dia juga terbukti mengantongi uang gratifikasi sebanyak Rp1,9 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.