Lima Provinsi Tetap Naikkan UMP 2021, Ini Tanggapan Menaker

ERA.id - Sebanyak lima provinsi diketahui tetap menaikkan upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2021. Padahal, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang menyebutkan tak ada kenaikan upah mininum tahun depan.

Menanggapi hal itu, Ida mengatakan, SE yang dikeluarkannya itu hanya bersifat pedoman bagi para kepala daerah untuk menentukan upah minimum tahun 2021 di daerahnya yang terdampak pandemi COVID-19.

"SE tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi COVID-19 terkait dengan penetapan upah minumun 2021," ujar Ida saat dihubungi Era.id, Senin (2/11/2020).

Dia menambahkan, apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE Menaker dan tetap menaikkan upah minimum di daerahnya, maka seharusnya hal itu sudah melalui kajian yang mendalam. Sekali lagi Ida menegaskan bahwa SE Menaker Nomor M/11/HK.4/x/2020 sejatinya hanyalah sebuah referensi untuk menentukan upah minimum.

"Sehingga kalau ada pertimbangan lain daerah tentunya sudah menghitung dengan prudent," kata Ida.

"Sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian mendalam mengenai dampak COVID-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," imbuhnya.

Diketahui, lima gubernur dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan tetap menaikan UMP tahun 2021. UMP tahun 2021 di DKI Jakarta naik 3,5 persen dari sebelumnya Rp4.267.349 menjadi Rp 4.416.186,548.

Jawa Tengah naik 3,27 persen atau naik Rp56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp1.742.015 pada 2020. Kemudian UMP 2021 di DIY naik 3,54 persen atau bertambah Rp60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun depan menjadi Rp1.765.000.

Sementara UMP 2021 di Jawa Timur naik sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021. Dan Provinsi Sulawesi Selatan menaikan UMP 2021 sebanyak dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.