Buruh Peringatkan MK Jangan Main-main dengan Gugatan UU Cipta Kerja
ERA.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nenawea menegaskan agar Mahkamah Konstitusi tidak main-main dengan gugatan yang diajukan oleh buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebelumnya, Andi Gani bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewakili serikat buruh bertemu dengan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi menyampaikan pernyataan sikap terkait judicial review UU Cipta Kerja.
"Kami bertemu sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), kita mendesak MK jangan main-main dengan gugatan buruh," tegas Andi Gani dari atas mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Awalnya, kata Andi, KSPSI dan KSPI hendak mengajukan gugatan uji materil dan uji formil UU Cipta Kerja. Namun hingga saat ini UU sapu jagat tersebut belum diundangkan karena Presiden Jokowi belum memberi tanda tangan.
Hal tersebut membuat buruh hanya memberi pernyataan sikap secara tertulis. Mereka juga berjanji akan mengajukan uji materil dan formil UU Cipta Kerja
"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang," ujarnya.
Selain menggugat ke MK, para buruh juga akan mengajukan legislative review ke DPR RI. Pengajuan usul itu akan dibarengi dengan aksi unjuk rasa pada 9-10 November, tepat saat DPR memulai kembali masa sidang.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan tuntutan buruh kali ini tak main-main. Jika tuntutan pencabutan Omnibus Law tak dikabulkan, lima juta buruh akan mogok kerja nasional selama dua minggu.
"Kami pilih senjata pamungkas konstitusi untuk cari keadilan, tapi apabila rasa keadilan dirampas, maka luruskan pandanganmu, teguhkan hatimu, lawan! Lawan! Lawan!" ucap Iqbal.
"Lawan, lawan," teriak para buruh sambil mengepalkan tangan.
Saat ini, unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat sudah bubar. Kondisi lalu lintas juga sudah kembali normal.