Belajar di Youtube, 5 Petani Ini Bobol ATM, Setiap Tarik Uang, Saldo Tak Berkurang
ERA.id - Lima pria berprofesi sebagai petani menjadi komplotan pembobol mesin ATM di dekat Komplek Kostrad Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah mempelajarinya dari YouTube.
“Pelaku ada lima orang, mereka membobol ATM dengan cara mengambil uang menggunakan ATM tetapi saldonya tidak berkurang, mereka belajar melakukan pembobolan ATM ini dari youtube,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta di Mapolsek Kebayoran Lama, Jumat (6/11).
Indra mengatakan kelima pelaku yang merupakan komplotan bobol ATM setelah belajar dari Youtube lalu mempraktikkannya sebelum membobol ATM. Kelima tersangka berinisial W (30), DC (33), MA (24), HS (40) dan KA (35), empat dari lima pelaku merupakan petani yang tinggal di Lampung.
“Sebelum beraksi di Jakarta, pelaku pernah beraksi sebanyak tiga kali di Lampung,” Sambungnya.
Setelah berhasil membobol ATM di Lampung, komplotan pembobol ATM tersebut mencoba melebarkan sayap ke wilayah Jakarta dengan mengajak kenalannya yang tinggal di Jakarta.
Para pelaku telah beraksi di Jakarta sebanyak tiga kali, yakni di Karang Tengah, Kebayoran Lama dan Arteri Pondok Indah.
“Pelaku membobol ATM di dekat Komplek Kostrad dengan nominal uang Rp10 juta,” kata Indra.
Menurut Indra, perbuatan pelaku tidak merugikan nasabah, tetapi pihak bank yang ATM nya dibobol para pelaku.
Mohammad Yoskalyoso, petugas ATM BRI Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan, mengatakan jenis kejahatan pembobolan ATM yang dilakukan komplotan tersebut terbilang baru.
Para pelaku tidak merusak sistem perbankan tetapi merusak perangkat keras ATM untuk menarik uang tanpa berkurang saldonya.
“Besyukur oknum telah ditangkap, perbuatan pelaku merugikan nasabah kami, kejahatan model baru, yang dirugikan bank bukan nasabahnya,” katanya.
Penangkapan pelaku dilakukan Polsek Kebayoran Lama bersama anggota TNI AD di Komplek Kostrad Kebayoran Lama pada Rabu (4/11) sore, saat sedang membobol ATM di dekat komplek Kostrad.
Para pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.