Advokat Bakal Adukan Video Syur Mirip Gisel ke Polda Metro Jaya

ERA.idHeboh video syur viral mirip penyanyi Gisela Anastasia alias Gisel berbuntut panjang. Beberapa advokat akan mengadukan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11/2020).

Alasannya, video syur mirip Gisel tersebut melanggar Undang-Undang Antipornografi.

"Kami selaku Advokat akan membuat Laporan Polisi besok ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dimana hal tersebut kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan porno aksi maupun pornografi di Media Sosial," jelas advokat Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, kepada ERA.id, Minggu (8/11/2020).

Menurutnya, penyebarluasan video tersebut berdampak kepada generasi muda dan anak dibawah umur.

"Serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," ucapnya.