ERA.id - Heboh video syur viral mirip penyanyi Gisela Anastasia alias Gisel berbuntut panjang. Beberapa advokat akan mengadukan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11/2020).
Alasannya, video syur mirip Gisel tersebut melanggar Undang-Undang Antipornografi.
"Kami selaku Advokat akan membuat Laporan Polisi besok ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dimana hal tersebut kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan porno aksi maupun pornografi di Media Sosial," jelas advokat Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, kepada ERA.id, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya, penyebarluasan video tersebut berdampak kepada generasi muda dan anak dibawah umur.
"Serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," ucapnya.