Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi untuk Kembalikan UU ITE pada Porsinya
ERA.id - Pakar telematika, Roy Suryo menjelaskan urgensi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satunya agar tidak semua persoalan di dunia digital 'ditarik' ke Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Itu (UU ITE) awalnya adalah UU untuk transaksi elektronik. UU PDP perlu agar tak semua 'ditarik ke ITE," kata Roy saat berbincang dengan Era.id dikutip Minggu (15/11/2020).
Ia menilai UU ITE banyak 'ditumpangi' dengan faktor politik. Karena itu diperlukan RUU PDP agar tak semua hal dibawa ke UU ITE. UU PDP dianggap sangat penting untuk melindungi hak pribadi seseorang.
"Hak pribadi kita ada dalam UUD Pasal 28 ayat D. Ada hak pribadi yang harus dilindungi. Di UU PDP, ada definisi informasi dan data, ada jenis-jenis hak pemilik data pribadi, kemudian bagaimana pemrosesan data pribadi. Jadi tidak hanya asal semua data pribadi dilindungi UU, kita harus mengelola data pribadi dengan benar," katanya.
Menurutnya, RUU PDP ini akan mengembalikan UU ITE pada porsi yang sesungguhnya. Ia yakin antara RUU PDP dengan UU ITE tidak akan tumpang tindih.
"Seharusnya UU ITE ini dikembalikan ke basisnya. Dia adalah UU yang menjamin data elektronik dan perdagangan elektronik. Bukan UU yang bersifat mengadili setiap kata, setiap posting yang berusaha ditarik-tarik," katanya.