Pandemi Percepat Digitalisasi, Urgensi Revisi UU ITE dan RUU PDP

ERA.id - Anggota Komisi I DPR Rizki Sadig mengakui saat ini regulasi soal platform digital belum cukup mendukung. Padahal, saat pandemi semua kehidupan menggunakan teknologi digital.

"Oleh karena itu harus cepat-cepat menyesuaikan diri, regulasinya masih banyak yang belum mendukung," katanya dalam diskusi daring, Kamis (19/8/2021).

Ia menyebutkan salah satu upaya untuk melengkapi regulasi yang masih belum cukup mendukung diantaranya dengan membahas rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP).

"Undang-undang perlindungan data pribadi sedang dibahas dengan segala macam kepentingan-kepentingan yang sedang kita rumuskan," katanya.

Tak hanya RUU PDP, ia menyebutkan komisi I DPR dan pemerintah juga masih akan menyempurnakan UU ITE. "Ini semua diarahkan kepada dunia digital yang semakin lama semakin terbuka dan tidak bisa kita bendung, kita sudah akan bersaing dengan dunia luar yang semuanya ada dalam genggaman kita semua," katanya.