DPR Akan Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi hingga Penanggulangan Bencana

| 09 Nov 2020 18:00
DPR Akan Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi hingga Penanggulangan Bencana
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI (Gabriella/ Era.id)

ERA.id - DPR RI menggelar paripurna pembukaan masa sidang II tahun 2020-2021. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sudah menyiapkan sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan di masa sidang II ini.

"Pada Masa Persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, termasuk pelaksanaan diplomasi parlemen," ujar Puan dalam pidato saat rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Puan mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR RI akan menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I antara lain RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Selain itu, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Adapun Prolegnas Prioritas 2021 seharusnya ditetapkan saat rapat paripurna 5 Oktober lalu.

"DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD," kata Puan.

Politisi PDIP ini menuturkan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 harus memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi COVID-19.

Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI tetap berkomitmen tinggi untuk membahas RUU secara transparan.

"Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Rekomendasi