Denda Rp100 Juta Menanti Rizieq Shihab Jika Tetap Gelar Acara Tanpa Protokol Kesehatan
ERA.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monado mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab.
Denda tersebut dikenakan akibat penyelenggaraan perayaan Maulid Nabi dan pernikahan anak keempat Rizieq menyebabkan kerumunan dalam jumlah besar di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).
"Terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan, Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," kata Doni saat konferensi pers di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Doni mengatakan sanksi denda yang dikenakan kepada Rizieq merupakan jumlah denda tertinggi berdasarkan Pertaturan Gubernur DKI Jakarta. Ke depannya, jika Rizieq tetap menggelar kegiatan tanpa mematuhi protokol kesehatan, ia akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
"Apabila masih terulang kembali, maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta rupiah," tegas Doni.
Doni menambahkan, selain denda kepada Rizieq, Satpol PP juga mengenakan denda kepada sejumlah orang yang berada di lokasi acara tanpa mematuhi protokol kesehatan. Total ada 19 orang yang dikenakan sanksi fisik, dan 17 orang dikenakan sanksi denda yang totalnya diterima oleh Satpol PP DKI Jakarta sebesar Rp1,5 juta.
"Sekali lagi, terutama tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara kerumunan: tolong ini ditunda dulu sampai pandemi ini bisa kita kendalikan," tegas Doni.
Sebelumnya, beredar surat Pemprov DKI Satpol PP nomor 2250/-1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab. Dalam surat tersebut tertulis bahwa denda diberikan karena pelanggaran protokol kesehatan sehubungan dengan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020).
Sanksi denda tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dan Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi.
"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta," tulis surat yang diterima tim era.id, Minggu (15/11/2020).
Menantu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab), Hanif Alatas, mengaku pihak keluarga telah membayar denda administratif sebesar Rp50 juta akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan anak keempat Rizieq pada Sabtu (14/11/2020).
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," ujar Hanif kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).