Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Terkait Kasus Kerumunan
ERA.id - Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penahanan ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sekitar 14 jam.
Selanjutnya, dia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Ditnarkoba," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (12/12/2020)
Argo mengtakan Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 Desember hingga 31 Desember dengan pertimbangan obyektif dan subyektif.
"Obyektif ancaman di atas lima tahun. Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
- Breaking News: Rizieq Shihab Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
- 6 Jam Pemeriksaan Tahap Awal, Ini yang Ditanyakan Polisi kepada Rizieq Shihab
- Pesan Rizieq Shihab: Pemeriksaannya Jangan Alihkan Isu Kematian Laskar FPI
- Rizieq Shihab Bisa Sholat Khusyuk di Polda Metro, Polisi: Makan dan Minum Sudah Disiapkan
Pantaun ERA.id di lokasi, tepat pukul 00:25 WIB Rizieq Shihab keluar dengan mengenakan pakaian berwarna oranye khas tahanan polisi, sorban berwarna putih, dan tangannya terborgol.
Saat menuju ke mobil tahanan, beberapa pendukung Rizieq yang sejak pagi menanti pemeriksaan Rizieq langsung memekikkan takbir. Sementara Rizieq hanya mengangkat tangannya yang terborgol sambil sesekali mengacungkan jempol.
"Takbir..Takbir.." pekik para pendukungnya.
Sebelumnya, Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya.
Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara akad nikah putri Pentolan FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Enam tersangka itu, yakni Rizieq, Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.