Heboh di Sulsel: Lamaran Ditolak, Video Porno Bertindak
ERA.id - Seorang pria diduga menyebarkan video porno pacarnya, sebab lamarannya ditolak. Setelah dimediasi, pria berinisial DA dan sang kekasih akhirnya dinikahkan.
Video berdurasi 2 menit 41 detik tersebut beredar di media sosial kalangan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dan diduga disebarkan oleh DA (35), warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja.
Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar, mengaku mengamankan DA. Namun, sekarang DA dikenakan wajib lapor sebab telah dilakukan mediasi antar pihak keluarga.
"Pelaku diamankan sejak 8 November lalu. Kami sempat tahan 10 hari. Setelah ada upaya mediasi dari keluarga, jadi DA diharuskan wajib lapor," katanya.
Usai diinterogasi, DA mengaku memerankan video porno itu dan lawan mainnya adalah pacaranya. Video porno itu direkam pada November 2019 lalu dikirimkan ke sepupu perempuan inisial I melalui WhatsApp.
"Video direkam sejak 2019 lalu kemudian dikirimkan ke perempuan I untuk meyakinkan bahwa DA dan perempuan tersebut memiliki hubungan," tuturnya.
Menurutnya, DA menyebar video asusila tersebut lantaran kesal niatnya untuk melamar perempuan yang disukainya itu tak mendapat restu orang tua.
"DA dan perempuan tersebut berpacaran. DA pernah melamar si perempuan, tapi tidak mendapat restu orang tua. Akhirnya dia kirim video tersebut," jelasnya.
Kasus ini, kata Ahmad Jafar telah melalui mediasi keluarga. Pihak keluarga telah sepakat untuk menikahkan keduanya.