Proses Hukum Rizieq Tetap Jalan Meski Sudah Akui Salah, Polisi: Silakan Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

ERA.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah mengakui kesalahannya atas kerumunan massa dalam jumlah besar di beberapa daerah atas kehadirannya. Ia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atas kerumunan tersebut.

"Saya minta maaf kalau dalam kerumunan-kerumanan tadi membuat keresahan atau membuat pihak-pihak tidak nyaman atau kita melakukan pelanggaran," ujar Rizieq dalam acara Reuni 212 yang disiarkan di Front TV, Rabu (2/12/2020).

Rizieq mengaku penumpukan massa di sejumlah tempat tersebut berada di luar kendali panitia acara. Dia menegaskan kerumunan tersebut tanpa ada unsur kesengajaan apalagi untuk melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan untuk menegakan protokol kesehatan, namun hal itu tidak diindahkan oleh massa yang datang. Berkaca dari kejadian tersebut, Rizieq mengaku dirinya dan FPI memutuskan untuk menghentikan sejumlah acara hingga berakhirnya pandemi COVID-19.

"Saya minta maaf kalau dalam kerumunan-kerumanan tadi membuat keresahan atau membuat pihak-pihak tidak nyaman atau kita melakukan pelanggaran," ujar Rizieq dalam acara Reuni 212 yang disiarkan di Front TV, Rabu (2/12/2020).

Namun, meski telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan terhadap Rizieq Shihab tetap berjalan.

"Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (3/12/2020).

Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.