ERA.id - Politisi PDIP Henry Yosodiningrat meminta Kepolisian RI menindak tegas siapa pun yang melawan hukum atau berpotensi mengganggu ketertiban umum. Henry Yosodiningrat mengatakan hal itu ketika merespons ancaman-ancaman dari pendukung Rizieq Shihab terhadap penegak hukum.
Polisi, lanjut dia, bekerja dilindungi undang-undang sehingga tidak perlu takut dengan ancaman-ancaman yang disampaikan, baik oleh perorangan maupun kelompok.
"Kalau pendukung menghalang-halangi, itu berarti mengacak-acak sistem hukum yang berlaku dan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dengan ancaman sekelompok orang yang radikal-radikal seperti itu, yang memaksakan kehendak," kata Henry dikutip dari Antara, Kamis (3/12/2020).
Pada hari Selasa (1/12) pendukung Rizieq Shihab mengancam akan menggeruduk Markas Polda Metro Jaya jika Rizieq diperiksa terkait dengan kasus membuat kerumunan pada masa pandemi COVID-19. Pendukung Rizieq juga menghalangi polisi masuk ke kawasan kediaman Rizieq di Petamburan.
Tak hanya itu, massa pendukung Rizieq juga menggeruduk kediaman orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Madura. Aksi-aksi seperti itu, kata Henry, dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menciptakan konflik sosial. Henry menegaskan bahwa di negara hukum tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang menghalang-halangi penegakan hukum.
Polisi bekerja sama dengan TNI harus mampu menghadang aksi massa yang menebar ancaman dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika tidak, menurut dia, akan menjadi preseden buruk.
"Barang siapa yang menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam melakukan tugas hukum itu bisa dipidana," ucap Henry.
Henry mendukung polisi untuk jalan terus memeriksa Rizieq Shihab. Pendukung Rizieq juga mesti tahu bahwa polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, dia meminta agar pendukung Rizieq tidak mengintervensi penegakan hukum.
"Ini negara kita negara hukum tidak ada pengecualian. Rizieq tidak kebal hukum, artinya hak negara dan hak penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa dia," ujar Henry.