Kasus COVID-19 Cetak Rekor, Pilkada 2020 Jalan Terus
ERA.id - Kasus positif COVID-19 di Indonesia terus melonjak setiap harinya. Tercatat per tanggal 3 Desember 2020, kasus positif COVID-19 bertambah menjadi 8.369 orang dengan total kasus mencapai 557.877. Ini merupakan rekor tertinggi dalam kasus harian.
Meski begitu, pemerintah tetap kukuh menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember 2020. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 Wiku Adisasmito berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada kontestasi politik Pilkada 2020.
"Saya benar-benar berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi," ujar Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube BNPB, Jumat (4/12/2020).
Wiku juga menekankan agar pada tanggal 9 Desember nanti benar-benar memilih kepala daerah yang disiplin menerapkan protokol kesehatan saat masa kampanye Pilkada 2020. Menurutnya, calon kepala daerah yang disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan cerminan pemimpin yang bertanggung jawab.
"Ingat, Pilkada tahun ini akan menentukan arah kesehatan serta pemilihan masing-masing daerah di tengah pandemi maka harus ditanggapi dengan serius," tegas Wiku.
Selain itu, Wiku juga mengimbau pasangan calon kepala daerah dapat memanfaatkan sisa waktu kampanye dengan baik. Dia mengingatkan agar peserta Pilkada 2020 tetap mematuhi protokol kesehatan selama kampanye, salah satunya menghindari kampanye yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dia juga meminta masyarakat pemilih untuk disiplin melakukan protokol kesehatan saat hari pemilihan nanti. Wiku mengatakan gelaran Pilkada 2020 dapat berlangsung aman apabila semua pihak yang terlibat disiplin menerapkan semua protokol kesehatan seperti yang sudah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaran Pilkada di tengah pandemi COVID-19.
"Jangan sampai Pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan," kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif COVID-19 setelah gelaran Pilkada 2020, KPU telah membuar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk saat hari pemilihan.
Antara lain adalah memastikan petugas di Tempat Pemungutan Suara dalam keadaan sehat, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, petugas dan pemilih wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari kerumunan. Serta memeriksa suhu tubuh pemilih untuk memastikan pemilih dalam kondisi sehat dan melakukan simulasi dengan pengawasan Satgas COVID-19.
Pemerintah, kata Wiku, berharap semua elemen masyarakat dapat memahami pentingnya penyelenggaraan Pilkada 2020 serta pentingnya disiplin protokol kesehatan untuk menciptakan Pilkada yang aman.
"Mari kita wujudkan Pilkada yang aman dan bebas COVID-19. Sehingga dapat meminimalisasi terjadinya penularan," pungkasnya.