'Unfollow' Facebook, 48 Negara Bagian AS Tolak Monopoli Bisnis Media Sosial
ERA.id - Pemerintah federal Amerika Serikat (AS) beserta 48 negara bagian dan distriknya menggugat perusahaan media sosial Facebook, Rabu (9/12/2020), karena perusahaan ini dianggap menyalahgunakan kekuatan di industri media sosial untuk menghancurkan kompetitor yang masih kecil.
Gugatan pengadilan dalam hal perlindungan konsumen ini menjadi gugatan kedua yang diajukan pemerintah AS sepanjang tahun ini yang menyasar para raksasa teknologi. Oktober lalu, Departemen Kehakiman menggugat Google karena terlalu mendominasi situs pencarian dan layanan iklan. Sementara itu, perusahaan seperti Amazon dan Apple juga masih terus diinvestigasi oleh Kongres AS dan otoritas federal karena berperilaku non-kompetitif alias monopolistik.
Dalam konferensi pers, Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan bahwa pola akuisisi oleh para "predator", yang mencaplok perusahaan baru dan berkembang, harus dihindarkan.
Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat menuduh Facebook secara sistematis berusaha menghilangkan kompetisi dengan membeli rivalnya, Instagram, pada tahun 2012, dan kemudian Whatsapp di tahun 2014.
FTC telah mendenda Facebook 5 miliar dolar AS pada tahun 2019 karena menyalahgunakan data pribadi pengguna. Denda tersebut (setara Rp70,5 triliun) adalah yang terbesar yang pernah diberikan oleh pihak FTC, namun, hal tersebut sepertinya tidak banyak mengubah model bisnis Facebook.
Negara-negara bagian yang menggugat Facebook pada umumnya juga menuduh media sosial tersebut berusaha mendominasi pasar agar bisa leluasa mencomot data konsumen, lalu menuai keuntungan berkali-kali lipat lewat penjualan iklan. Menurut Jaksa Agung North Carolina Josh Stein, bila sukses, gugatan ini bisa mengulang pencegahan monopoli industri telekomunikasi di tahun 1980an yang saat itu hendak dijalankan AT&T.
"Harapan kami adalah merombak pasar media sosial di Amerika Serikat. Sayangnya, saat ini hanya ada satu pemain di sini," kata Stein pada Associated Press.
Sebagai bantahan, Facebook mengatakan gugatan pemerintah AS itu "menghapus sejarah" dan hanya bertujuan untuk menghukum perusahaan yang berhasil dalam bisnisnya. Mereka juga berdalih bahwa pemerintah AS telah menyetujui akuisisi Instagram dan Whatsapp beberapa tahun lalu.
"Pemerintahan (AS) saat ini ingin mengubah keputusan, dan menjadi peringatan keras bagi pebisnis di Amerika, yaitu bahwa perdagangan yang sudah final masih bisa diutak-atik," kata kuasa hukum Facebook Jennifer Newstead.
Facebook saat ini menjadi jaringan media sosial terbesar di dunia yang memiliki 2,7 miliar pengguna. Ia juga menjadi perusahaan dengan nilai pasar mencapai 800 miliar dolar AS, menjadikan bosnya, Mark Zuckerberg, sebagai orang terkaya kelima di dunia dan kini menjadi simbol dominasi perusahaan teknologi di dunia.