Pemolisian Haikal Hassan, Refly Harun: Bagaimana Proses Pembuktian Mimpi?
ERA.id - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menanggapi pemolisian Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan karena menceritakan mimpi bertemu Rasulullah SAW. Ia mempertanyakan bagaimana mengukur atau mengklarifikasi mimpi seseorang.
"Sebenarnya saya juga berpikir, kalau melaporkan orang bermimpi itu bagaimana mengukurnya," kata Refly dalam Youtube Refly Harun, Rabu (16/12/2020).
Ia menjelaskan dalam hukum harus ada ukuran. Lalu bagaimana mengukur apakah seseorang bohong saat menceritakan mimpinya. Sebab yang bisa mengklarifikasi mimpi hanya orang yang bersangkutan.
"Tidak ada saksinya mimpi itu, bagaimana nanti kemudian ada saksinya, bahwa itu bohong. Adapun dia mengatakan dia bermimpi bertemu Rasulullah SAW, mugkin saja ada saksinya, tapi apakah betul-betul dia bermimpi atau tidak kan tidak ada orang yang tahu," kata Refly.
Ia menjelaskan tidak ada proses pembuktian misalnya orang melihat dan mendengar mimpi orang lain. Apalagi menceritakan mimpi juga tak melanggar hukum apapun.
"Karena ini menggunakan instrumen hukum untuk melaporkan mimpi, ketika urusannya sudah instrumen hukum harus ada ukuran, harus ada pasal yang dilanggar, bagaimana proses pembuktiannya, membuktikan orang mimpi atau tidak, kan susah," ujar Refly.
Menurutnya, tidak ada undang-undang yang melarang orang menyampaikan mimpi yang dialami. Orang bisa bermimpi apa saja.
"Namanya mimpi kan sesuatu yang tidak real, bisa jadi dia mimpi bertemu siapapun, dan orang itu tidak pernah ada dalam kehidupan nyata, namanya mimpi," kata Refly.