DPR: Rapid Test Antigen Jangan 'Nyusahin' Warga
ERA.id - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes cepat atau rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak berpergian ke luar kota. Saleh meyakini jika aturan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
"Dalam situasi libur akhir tahun seperti ini, semua upaya untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut memang harus dilakukan," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).
Meski demikian, Saleh meminta agar kebijakan tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat. Apalagi sudah banyak keluhan terkait aturan tersebut, salah satunya soal masa berlaku rapid antigen yang terlalu pendek yaitu hanya tiga hari sebelum keberangkatan.
Padahal, di dalam aturan sebelumnya, hasil rapid test antibodi maupun uji usap atau swab test berlaku lebih panjang, yaitu 14 hari sebelum keberangkatan. Selain itu, kata Saleh, masyarakat juga mengeluhkan mahalnya harga rapid test antigen.
"Rapid test antigen ini kan lumayan mahal. Jika orang bepergian di atas 4 hari, berarti dia harus melakukan test antigen dua kali, saat berangkat dan saat pulang. Bagi mereka yang dananya terbatas, tentu memberatkan," kata Saleh.
Anggota Komisi IX DPR RI menambahkan, keluhan lain juga disampaikan oleh masyarakat yang mengikuti test antigen di bandara. Karena keterbatasan petugas dan fasilitas, menyebabkan antrean cukup panjang.
Akibatnya, kata Saleh, banyak penumpang yang ketinggalan pesawat dan mengganti jadwal penerbangannya. Efek dari antrean panjang juga dinilai memberatkan terutama bagi ibu hamil, orang tua, dan anak-anak. Karena itu, dia meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penangan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan segera memperhtian masalah tersebut.
"Sekarang ini, sudah bayar mahal, antrean panjang pula. Nah, bisa gak pemerintah menggratiskan test antigen ini? Atau setidaknya mengurangi harganya? Kalau gak bisa, ya tolonglah pelayanan kepada masyarakat yang ingin menaati aturan pemerintah diperbaiki," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi COVID-19.
SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas COVID 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) diatur pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.