Bupati Sleman: Acara di Hotel Harus Seizin Satgas COVID-19

| 22 Dec 2020 09:45
Bupati Sleman: Acara di Hotel Harus Seizin Satgas COVID-19
Ilustrasi: ruang pesta jamuan di sebuah hotel. (Foto: Ibrahim Boran/Unsplash)

ERA.id - Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan bahwa pengelola hotel dan restoran yang hendak menggelar acara perayaan Natal dan Tahun Baru harus mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"Imbauan kami hotel-hotel dan restoran tidak mengadakan perayaan tahun baru dengan mengundang tamu. Namun jika tetap akan menyelenggarakan wajib mendapat rekomendasi dan izin dari Satgas COVID-19," kata Sri Purnomo di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (22/12/2020), seperti dikutip ANTARA.

Dia menjelaskan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 akan memberikan rekomendasi mengenai penyelenggaraan acara perayaan berdasarkan penerapan prosedur standar protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.

"Nanti Satgas COVID-19 yang akan menilai apakah protokol kesehatan COVID-19 dapat dipenuhi atau tidak," katanya.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya selama masa pandemi COVID-19 masyarakat diharapkan tidak mengadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Pemkab Sleman bersama Satgas COVID-19 Sleman juga akan melakukan patroli pada tempat-tempat yang ada kerumunan dan akan membubarkan kegiatan. Kami juga akan memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Sri Purnomo juga meminta seluruh jajaran aparat pemerintah memantau penerapan protokol kesehatan selama perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Sampai hari ini penyebaran dan penularan COVID-19 masih belum sepenuhnya dapat kita tanggulangi dengan baik. Dengan demikian upaya kita harus lebih optimal lagi, seraya terus berharap masyarakat semakin sadar dan teredukasi. Penerapan prosedur Cita Masjajar (cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak) dan pengurangan potensi kerumunan harus terus dilakukan," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo mengatakan bahwa dinas tidak merekomendasikan pemberian izin penyelenggaraan acara atau kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan pada perayaan Natal 2020 maupun Tahun Baru 2021.

"Kami tidak merekomendasikan adanya event yang mengundang kerumunan massa, baik saat perayaan Natal maupun Tahun Baru," katanya.

Pelaksanaan ibadah Natal pun, ia melanjutkan, harus dilakukan dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. "Dan setelahnya tidak boleh ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa semestinya kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, pertunjukan hiburan, dan pawai tidak digelar guna mencegah penularan virus corona.

"Kami akan berkoordinasi dengan bidang Keamanan dan Ketertiban Satgas COVID-19 Sleman untuk melakukan patroli di titik-titik rawan kerumunan massa pada malam Tahun Baru," katanya.

"Jika ada kerumunan massa ya akan dibubarkan dan terus dipantau," ia menambahkan.

Rekomendasi