Info Penting! Hasil Rapid Tes Antigen Kini Sama dengan Tes PCR, Ini Penjelasannya
ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tes cepat atau rapid test antigen sebagai alat diagnosis COVID-19 dan jika positif, maka hasilnya akan dilaporkan sebagai kasus baru secara nasional.
Artinya bila hasil pemeriksaan rapid test antigen positif, maka tak perlu lagi tes PSC alias swab test.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) yang juga Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat tracing atau pelacakan kontak orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Seperti arahan bapak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) bahwa rapid tes antgen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologis, jadi untuk mendiagnosis," ujar Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Rabu (10/2/2021).
Nadia mengatakan, nantinya hasil diagnosis positif COVID-19 akan langsung ke dalam sistem pelaporan dan pencatatan Kemenkes, sama seperti yang dilakukan terhadap hasil uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) .
"Hanya kita nanti memisahkan mana kasus konformasi positif yang dilakukan dengan pemeriksaan PCR dan mana yang kita dapatkan dari pemeriksaan rapid test antigen," kata Nadia.
Nadia menambahkan, nantinya rapid test yang akan digunakan untuk percepatan tracing ini akan disediakan di setiap puskesmas. Namun, untuk saat ini, pemerintah memfokuskan hal tersebut di 98 kabupaten/kota di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Rapid antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas, dan sekali lagi digunakan untuk kepentingan epidemiologis," kata Nadia.
Nadia menjelaskan, penggunaan rapid test antigen ini sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan tracing atau pelacakan yang slama ini dinilai belum maksimal. Sebab, selama ini hasil diagnosis kasus covid-19 melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab dibutuhkan waktu relatif lama mulai dari 3-10 hari.
Adapun aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/446/2021, tentang penggunaan tes rapid antigen dalam pemeriksaan COVID-19 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 8 Februari 2021 lalu.
"Menetapkan Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu," bunyi KMK tersebut.