Pemerintah Masih Izinkan WNA Masuk Indonesia, Kemenlu: Ada Traveler Dalam Perjalanan
ERA.id - Pemerintah melarang turis atau warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mencegah masuknya mutasi virus COVID-19 yang tingkat penyebarannya lebih cepat. Namun, kebijakan tersebut baru berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan menjelaskan, awalnya pemerintah ingin langsung menerapkan kebijakan larangan tersebut sejak 28 Desember 2020 kemarin. Namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, salah satunya yaitu masih adanya sejumlah WNA yang sedang perjalanan masuk ke Indonesia. Oleh karena itu pemerintah tidak langsung membatasi kedatangan WNA.
"Pada saat itu ada harapan bisa dilakukan serta merta segera pada tanggal 28 (Desember) kemarin pada saat pengumuman. Tetapi kita pahami juga traveler ini kan ada yang sedang dalam perjalanan, penerbangan masuk ke Indonesia. Itu pun harus kita perhatikan," ujar Cecep dalam diskusi virtual yang ditayangkan lewat kanal YouTube BNPB, Selasa (29/12/2020).
Meski begitu, pemerintah tak khawatir akan kecolongan meskipun saat ini varian baru virus COVID-19 sudah mulai menyebar di negara tetangga yaitu Singapura dan Australia. Sebab, kata Cecep, satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 sudah menerapkan paramater protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan WNA sejak 28 Desember hingga 31 Desember 2020.
Misalnya, kata dia, WNA yang tiba di Indonesia wajib melakukan uji usap atau swab test saat keberangkatan maupun ketika kedatangan. Selain itu, meskipun hasilnya negatif, mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari sebelum meneruskan perjalannya. Hal itu sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.
"Jadi lebih ketat lagi pengaturannya. Sehingga dengan demikian kita betul-betul bisa mewaspadai dengan sebaik-baiknya," kata Cecep.
Sebelumnya, Pemerintah melarang masuknya turis asing atau warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Larangan ini berlaku bagi seluruh seluruh negara di dunia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, larangan tersebut diputuskan sehubungan dengan adanya mutasi dari virus penyebab COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
"Menyikapi hal tersebut, Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Penutupan sementara bagi WNA ini, kata Retno, tidak berlaku bagi kunjungan resmi kenegaraan setingkat menteri. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.
Lebih lanjut, Retno mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.