Pemerintah Indonesia Tutup Pintu untuk Semua WNA Per 1 Januari 2021, Kenapa?
ERA.id - Pemerintah resmi menutup sementara seluruh pintu penerbangan untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus baru corona yang telah terdeteksi di sejumlah negara.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia pada 1-14 Januari 2021 akan dihentikan.
"Ratas pada 28 Desember ini memutuskan menutup sementara mulai (tanggal) 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Sementara untuk WNA yang telah tiba di Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, harus menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Menparekraf: Pariwisata di Pulau Bali Bisa Dibuka Secara Penuh, Asalkan...
- Heboh Lagu Indonesia Raya Dilecehkan Netizen Malaysia, Ini Respons Pemerintah
- Mengetuk Pasar Lokal untuk Produk Daur Ulang Sampah Lokal
- Filosofi 'Pilot Tempur' Djoko Suyanto Saat Tangani 16 Kerabat dan Karyawan yang Positif COVID-19
Kemudian saat tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Setelah melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
"Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021," tutur Retno.
Aturan dan tahapan kedatangan di masa Covid-19 tersebut juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia. Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.