Bela Pemerintah Soal Pembubaran FPI, Komisi III DPR: Silakan Gugat

ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengimbau masyarakat supaya tidak mudah terpancing provokasi soal keputusan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dia mengatakan, jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah, maka bisa menempuh jalur hukum untuk menggugat.

"Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab. Di sisi lain, saya berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks apapun terkait pelarangan aktivitas FPI," ujar Heram seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Selaku pimpinan Komisi III, Herman mengaku mendukung langkah pemerintah tersebut dan menyatakan keputusan tersebut sudah tepat. Terlebih, secara hukum FPI memang sudah dianggap bubar sejak Juni 2019 karena tidak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurutnya, beberapa aktivitas FPI dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Untuk itu dia mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan itu dengan tegas dan profesional.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," jelasnya.

Herman menyebut keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Aparat bisa mencegah aktivitas meresahkan seperti kekerasan, sweeping yang pernah terjadi.

"Ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi manapun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat Keputusan Bersama ini disampaikan selepas rapat yang digelar Mahfud MD bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantornya, Rabu (30/12/2020). Dalam rapat itu, hadir pula Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G. Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BIN Budi Gunawan.