ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah juga melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim," bunyi keterangan pers yang diterima, Rabu (30/12).
Usai dibubarkan, sejumlah mantan petinggi FPI mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Bila disingkat tetap FPI.
Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.
Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Keputusan Bersama melalui enam instansi pemerintah kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice terhadap peristiwa
pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," pungkas Front Persatuan Islam.
-
Nasional01 Jan 2021 17:30
Mahfud MD: FPI Boleh Ganti Nama, Asal...
-
Gerindra Marah Lihat Bupati Aceh Selatan Umrah Usai Ngeluh Tak Sanggup Tangani Bencana
06 Dec 2025 07:491 -
Prabowo Klaim Pemerintah Kerja Cepat Atasi Bencana tapi Warga Tamiang Berkata Sebaliknya
06 Dec 2025 07:072 -
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Salurkan Rp15 Miliar Bantu Korban Bencana Sumatera, Fantastis!
06 Dec 2025 20:303 -
Saat Dua Elite Saling Puji di HUT Golkar: Prabowo Semringah, Bahlil Tertawa Tepuk Paha
06 Dec 2025 06:044