Pasang Surut Hubungan Aa Gym dan Teh Nini Setelah Poligami

ERA.id - KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym dikabarkan telah menceraikan istri pertamanya, Ninih Muthmainah. Ini adalah perceraian kedua pasangan pimpinan Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) tersebut. 

Berita perceraian itu didapat melalui postingan Facebook putra keduanya, Muhammad Ghaza Al Ghazali. Dalam unggahan tersebut Ghaza menyatakan sang ibu sudah dicerai talak tiga oleh Aa Gym.

Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasanya ibu saya, Ninih Muthmainah telah dicerai talak tiga oleh ayah saya (Aa Gym)," tulis Ghaza dalam akun Facebook-nya.

Setelah dikutip banyak media dan menjadi heboh, Ghaza kemudian menghapus postingan tersebut. Meskipun begitu, Ghaza tidak meralat kabar perceraian orangtuanya. Dalam postingan baru Ghaza menjelaskan alasan dihapusnya postingan tersebut adalah untuk menghargai keputusan orangtuanya.  

Sampai saat ini Aa Gym maupun Teh Nini bebelum memberikan keterangan apapun. Apalagi Aa Gym masih dalam masa perawatan isolasi karena terinfeksi Covid-19. 

Hubungan Aa Gym dan Teh Nini awalnya selalu mesra. Mereka menjadi pasangan idaman karena selalu seiring sejalan ketika memberi tausiah. Tahun 2006 silam, KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym membuat heboh publik, karena memutuskan untuk berpoligami. 

Istri pertama Aa Gym saat itu, Hj. Ninih Mutmainnah alias Teh Ninih, berusaha menerima keputusan suaminya untuk menikah lagi. Namun, rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih, yang dibangun selama lebih dari 20 tahun, hancur, setelah Aa Gym menikah lagi dengan Teh Rini.

Cerai Setelah Poligami

Aa Gym lah yang mengajukan permohonan cerai terhadap Teh Ninih, melalui Pengadilan Agama Bandung, tahun 2011 silam. Dalam persidangan terungkap alasan Aa Gym ceraikan Teh Ninih, Aa Gym merasa prinsip dakwahnya dengan istrinya berbeda. Tak hanya itu keputusan Aa Gym poligami pun menjadi masalah di antara keduanya.

Beberapa bulan setelah Aa Gym dan Teh Ninih resmi bercerai, Aa Gym dibujuk istri mudanya, Teh Rini, untuk menikahi lagi Teh Ninih. Dengan mas kawin uang sebesar Rp 5 juta, Aa Gym menikahi kembali Teh Ninih. 

Akhir penghujung 2020, Aa Gym dikabarkan kembali menalak Teh Nini, namun kali ini sudah talak tiga. Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI:

“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. 

Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan.

Laki-laki lain itulah yang bernama muhallil. Kalau pasangan suami isteri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami isteri semula dapat kawin kembali (ibid hal. 101-102). Karena repot, resar kemungkinan setelah talak tiga, pasangan bercerai tidak rujuk lagi.