Berikut Beberapa Wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang Akan Menjalani PSBB Ketat
ERA.id - Usai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/1/2021), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk atau PSBB dari 11-25 Januari 2021.
Di mana saja wilayah tersebut? Menurut Airlangga, berikut daerah di Jawa serta Bali yang akan menjalani pembatasan aktivitas alias PSBB dari 11-25 Januari 2021:
Di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi
Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya
Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi
Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya
Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo
Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya
Bali yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Selain menyebutkan beberapa daerah di Jawa serta Bali yang akan menjalani pembatasan aktivitas alias PSBB dari 11-25 Januari 2021, Airlangga Hartarto menekankan pembatasan aktivitas publik di sana bukanlah merupakan pelarangan kegiatan masyarakat. "Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas," tegas Airlangga.
Airlangga menyampaikan pembatasan di sejumlah wilayah dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi COVID-19 di mana beberapa negara sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, terutama dengan adanya varian baru COVID-19 yang bersifat menular.
Pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.
"Purchasing Manager's index kita sudah konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dollar AS beberapa hari meningkat menjadi Rp13.899 atau lebih baik dari sebelum COVID-19, dan kemarin bursa saham juga mencapai 6.105," jelasnya.
Dia menyampaikan pemerintah sendiri sejauh ini telah melakukan langkah pengendalian antara lain menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing ke Indonesia 1-14 Januari 2021. Pemerintah juga mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi pekan depan.
Adapun upaya pembatasan aktivitas untuk mengendalikan laju penularan virus ini sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan COVID-19 terkait vaksinasi, bahwa vaksin COVID-19 akan lebih efektif apabila vaksinasinya dilakukan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.