Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Airlangga: Masyarakat Jangan Panik

ERA.id - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak panik. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. 

Airlangga menegaskan, PPKM ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat maupun lockdown. Melainkan hanya sebatas pembatasan kegiatan saja.

"Ditegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan COVID-19 yang ada," ujar Airlangga dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Airlangga mengatakan, kebijakan PPKM ini dibuat setelah melalui pertimbangan dan pembahasan mendalam berdasarkan data-data yang ada. Sekaligus langkah antisipasi dari pemerintah untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini menjelaskan, berdasarkan pengalaman liburan panjang sebelumnya, kasus COVID-19 kerap melonjak hingga 25-30 persen.

"Kenapa baru tanggal 11-25 Januari, karena baru saja kita libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman, data yang ada itu sehabis libur besar itu ada kenaikan 25-30 persen. Di mana kalau kita hitung dari tahun baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari. Tentu ini kita harus jaga bersama dengan keterbatasan fasilitas yang akan ditingkatkan di sektor kesehatan," papar Airlangga.

Terkait perkembangan COVID-19 di Indonesia, per hari ini, kasus aktif mencapai 112.593. Kemudian yang meninggal 23.296 dan yang sembuh 652.513. Dengan demikian, tingkat kesembuhan 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen.

Sedangkan penambahan kasus per minggu, menurut Airlangga juga mengalami lonjakan. Disebutkan, kasus per minggu di bulan Desember 2020 mencapai 48.434 kasus, dan kasus per minggu di awal Januari ini sudah meningkat menjadi 51.986 kasus.

"Kita melihat ada beberapa daerah atau zonasi yang kasusnya tinggi sehingga ini semua berbasis pada data-data dan kemudian secara level kabupaten/kota ini juga sudah terinci. Pemerintah melihat ada beberapa daerah yang tingkat Bed Occupancy Rate 62,8 persen," kata Airlangga.

Airlangga juga menegaskan, PPKM ini tidak hanya berlaku untuk daerah-daerah di Provinsi Jawa dan Bali saja, tapi juga daerah-daerah lain yang memenuhi kriteria untuk pemberlakukan PPKM. Terdapat empat kriteria yang digunakan oleh pemerintah yaitu tingkat kematian itu di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Adapun PPKM ini tetap mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan dan eraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, kegiatan ekonomi tetap boleh dijalankan dengan menerapkan protkol kesehatan secara ketat.

"Sekali lagi saya tegaskan kesehatan dan ekonomi ini berjalan beriringan. Jadi tidak dipertentangkan. Sehingga dengan kebijakan ini, pemerintah sesuai arahan presiden betul-betul menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dengan sosial ekonomi masyarakat. Dengan disiplin masyarakat tetap bisa beraktivitas mencari mata pencaharian tetapi dengan disiplin yang ketat," pungkasnya.