Menkes Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas: Lindungi Tenaga Kesehatan

| 06 Jan 2021 19:00
Menkes Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas: Lindungi Tenaga Kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk mengurangi mobilisasinya selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan tersebut akan berlangsung selama dua pekan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. 

Budi mengatakan, dengan mengurangi mobilisasi, maka masyarakat ikut berperan dalam menjaga dan melindungi tenaga kesehatan. Terlebih sudah ada ratusan tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus korona. 

"Saya minta tolong, tolong kita bantu mereka, kita lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu mulai tanggal 11 Januari. Sudah cukup 500 orangnya wafat, jangan banyak lagi," ucap Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2020).

Budi menambahkan, pembatasan yang dilakukan pemerintah ini dampak dari kondisi penuhnya sejumlah rumah sakit untuk menampung pasien COVID-19. Apalagi setiap liburan panjang, kasus aktif kerap meningkat dari 30 hingga 40 persen. Akibatnya, banyak tenaga kesehatan yang semakin letih menangani pandemi COVID-19.

"Jadi tolong bantu mereka (tenaga kesehatan), kurangi mobilitas teman-teman sejak tanggal 11 Januari selama dua minggu dan jangan lupa memakai masker, sekali lagi jangan lupa memakai masker, dan sekali lagi jangan lupa memakai masker. Itu adalah hal yang sangat penting selain mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Budi.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan untuk mengetatkan mobilitas masyarakat lewat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya untuk masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan Pengetatan pembatasan di kedua pulau ini berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. 

Airlangga menyebut, gubernur di tiap provinsi dalam Pulau Jawa dan Bali akan membuat peraturan kepala daerah yang mengatur lebih rici mengenai pengetatan pembatasan tersebut.

Penerapan pengetatan menurutnya akan dilakukan secara mikro. Ia menjelaskan, pengetatan di Provinsi DKI Jakarta belaku di seluruh kota administratif. Di Jawa Barat, pengetatan dilakukan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. 

Di Provinsi Banten berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, ini Tangerang Raya. Di Provinsi Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. 

Di DI Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo. Di Jawa Timur adalah  Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sementara di Bali adalah Denpasar dan Kabupaten Badung. 

"Diharapkan, tanggal 11 hingga 25 Januari ini mobilitas di daerah yang disebutkan di Pulau Jawa dan di Bali akan dimonitor secara ketat," kata Airlangga.

Rekomendasi