Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Airlangga Hartarto: Tak Usah Pelesir, Tempat Umum Tutup Semua

ERA.id - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengingatkan masyarakat supaya tidak melakukan mobilisasi ke luar daerah jika tidak ada urusan mendesak. Hal ini berkaitan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. 

Airlangga bilang, masyarakat yang hendak bepergian pun sia-sia, sebab dengan diberlakukannya PPKM akan banyak tempat umum yang ditutup untuk mencegah timbulnya kerumunan.

"Pembatasan ini bukan pelarangan, sehingga tentu kita mendorong mobilitas kalau tidak perlu ya di rumah, tidak perlu berpelesir. Karena pelesir itu tempat-tempat umum ditutup semua," ujar Airlangga di diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran mobilisasi untuk kegiatan perekonomian. Seperti logistik dan transportasi umum masih akan tetap beroperasi.

"Tentu yang berkaitan dengan logistik dan kegiatan prekonomian itu terus bisa berjalan. Jadi kita yang esensial saja, yang diperlukan saja, dan publik transportasi tetap akan beroperasi," kata Airlangga.

Sementara untuk daerah-daerah yang masih berstatus zona oranye dan hijau, menurut Airlangga masih diperbolehkan menjalankan aktivitas seperti biasa tanpa pengetatan. Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protkol kesehatan, tujuannya supaya daerah mereka tidak naik menjadi zona merah dan dilakukan PPKM.

"Secara prinsip di seluruh Indonesia, wilayah oranye itu harus berhati-hati dan masyarakat harus disiplin supaya jangan berubah ke wilayah merah. Kuncinya tentu disiplin masyarakat yang 3M," tegasnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas penduduk dari 11-25 Januari 2021.

Airlangga membeberkan, perusahaan harus menjalankan work from home sebanyak 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Lalu pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan ditetapkan hingga pukul 19.00 WIB saja. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan. Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah.

Berikut daerah di Jawa serta Bali yang akan menjalani pembatasan aktivitas:

Di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi; Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya; Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi; Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya; Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo; Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya; Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.