Massa Trump Copot Bendera AS, Enggak Takut Dipenjara 5 Tahun Seperti di Indonesia?
ERA.id - Beberapa demonstran pro Trump tertangkap kamera menurunkan bendera kebangsaan Amerika Serikat saat menyerbu Gedung Capitol, Washington, Rabu (6/1/2021) petang.
Lewat sebuah video unggahan reporter Huffinton Post, Igor Bobic, tampak sekelompok orang menaiki skafolding hingga ke lantai 2 gedung tempat bendera nasional AS tersebut berkibar.
Tak selesai di situ. Satu orang dari mereka tampak menyobek bendera, lalu membuangnya hingga menyentuh ke tanah (dan disambut sorak sorai ribuan pendukung Trump yang kebanyakan memakai atribut Make America Great Again, #MAGA).
Ia lalu mencoba mengibarkan bendera lain: bendera kampanye Donald Trump.
Hah?
Bendera nasional diganti bendera Trump?
Pertanyaannya: memang mereka nggak takut dipenjara 5 tahun seperti di Indonesia?
Bebas Tak Hormati Bendera?
Pertama-tama, bukannya pemerintah Amerika Serikat tidak punya aturan mengenai bendera nasional. Mereka punya, yaitu U.S. Code Pasal 8 berkaitan dengan Penghormatan terhadap Bendera. Secara lengkapnya bisa dilihat di sini.
Urusan bahwa para demonstran tampak santai-santai saja membuang bendera AS di Gedung Capitol (yang adalah kantor para pembuat kebijakan di Negeri Paman Sam), itu perkara situasi kondisi saja.
Ribuan demonstran, banyak yang bersenjata, kabarnya sudah 'mengepung' Gedung Capitol pada sore hari. Para politisi diungsikan ke ruang bawah tanah. Sejumlah orang dengan atribut neo-Nazi tampak membawa simbol-simbol kekerasan.
Lagipula, polisi sedang sibuk membendung gelombang protestan. Jadi, mungkin itu bisa menjelaskan keberanian para demonstran di hari Rabu petang terhadap bendera AS.
Namun, ketika hal yang sama terjadi di Indonesia, bisa jadi ujungnya berbeda.
Melecehkan Bendera
Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Nomor 24/2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Di sini disebutkan bahwa bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Penghinaan terhadap bendera bisa dijerat pidana, yang diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasalnya seperti ini, "Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp45 ribu."
Belum pula ada pasa 57 dalam Undang-Undang 24/2009. Ayat-ayatnya berbunyi demikian:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan lambang negara
b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi, dan atau perusahaan yang sama, atau menyerupai Lambang Negara
d. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-undang ini
Pelanggaran atas pasal 57 tersebut akan berbuah hukuman yang diatur di pasal 68, yaitu ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Dalam sejarahnya, pasal-pasal ini sudah kerap menjerat warga Indonesia. Sebut saja seorang warga berinisial RP (28 tahun) di Deli, Serdang, yang melakukan 'banyak hal' terhadap bendera Merah Putih. Berdasarkan laporan Tribunnews, (19/9/2020), dia disebutkan telah membakar bendera, menimpa dengan dengan pasir, hingga dijadikan lap kaca jendela.
"Hasil penyidikan sementara motivasi tersangkamelakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia," seperti disampaikan personil Polda Sumatera Utara dalam laporan yang sama.
Aksi RP, yang divideokan, saat itu memang telah viral di media sosial. Dan sejak dicokok polisi, RP pun harus menerima dirinya dijerat pasal penistaan bendera Merah Putih. UU Nomor 24 tahun 2009. Itu pun masih ditambah dengan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Duh, perlu pikir-pikir ulang, deh, kalau mau coba-coba 'menodai' bendera Merah Putih...