Usai Kasus Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus RS Ummi

| 11 Jan 2021 14:10
Usai Kasus Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus RS Ummi
Rizieq Shihab (Foto: Antara)

ERA.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera memanggil Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap dirinya.

Bukan cuma Rizieq, polisi juga memanggil Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas pada pekan ini.

"Minggu ini (pemanggilan pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama. "Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kasus di Petamburan, Jakarta Barat.

Selain itu, pendiri ormas Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, sesaat setelah dirinya kembali ke Indonesia, pada 10 November 2020. 

Rekomendasi