Ini Alasan Rizieq Shihab Tak Mengaku Positif Corona
ERA.id - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengecam status tersangka kliennya dalam kasus swab tes di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Aziz menilai bahwa proses hukum yang menimpa mantan pentolan FPI tersebut didasarkan oleh kekuasaan politik dan pihak penguasa.
Menurutnya, aparat tak bisa menjerat Rizieq karena tidak membagikan informasi terkait hasil tes swab dirinya karena merupakan ranah pribadi.
"Merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau," kata Aziz dalam keterangan resmi, Selasa (12/1)
Kerahasiaan rekam medis seseorang itu juga dilindungi oleh undang-undang. Misalnya, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan lain sebagainya.
"Penerapan Pasal 14 UU No. 1 Th 1946 terhadap HRS dalam kasus di RS UMMI Bogor adalah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap HRS dalam penjara," ucapnya.
- Vaksin COVID-19 Sinovac Resmi Bersertifikat Halal, Menag Ajak Umat Tak Ragu Vaksinasi
- Deg-degan! Lihatlah Tangan Abdul Muthalib Gemetar Saat Menyuntik Vaksin Presiden Jokowi
- Pencarian Cockpit Voice Recorder Sriwijaya Air SJ182 Dilanjutkan
- Membongkar Kedok Harun Yahya, Tokoh yang Dikenal Ahli Berbagai Disiplin Ilmu, Khususnya Agama dan Sains
Dia menilai bahwa jeratan hukum terhadap mantan pentolan FPI itu merupakan tindakan yang dzalim.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait swab test di RS UMMI Bogor.
Menurut Brigjen Andi Rian, Habib Rizieq Shihab sempat berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka maupun para saksi.
"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November, tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (12/1).
Atas hal itu, penyidik menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV, sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," jelas Andi.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Habib Rizieq, Hanif dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," ucap Andi.