Tolak RUU Pemilu, Ketum PAN: UU yang Ada Bisa Dipakai Empat Kali Pemilu

ERA.id - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Adapun RUU tersebut untuk merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Zulkifli mengatakan UU Pemilu yang disahkan 2017 lalu itu belum saatnya direvisi karena relatif masih baru dan masih layak untuk digunakan di beberapa Pemilu mendatang.

"Kami di PAN sepakat ini (UU Pemilu) masih bisa digunakan, masih layak. Oleh karena itu UU Pemilu masih bisa digunakan dua hingga empat kali Pemilu lagi," ujar Zulkifli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Lagi pula, kata Zulkifli mengatakan belum tentu RUU Pemilu yang saat ini sudah masuk tahap harmonisasi di Baleg DPR RI nantinya akan lebih bagus dibandingkan dengan UU Pemilu yang ada saat ini. 

Selain itu, Wakil Ketua MPR ini berpandangan untuk merumuskan undang-undang tidak mudah. Karena banyak kepentingan yang harus diakomodir. Mulai dari partai politik, pemerintah, penyelenggara hingga masyarakat sipil. Lalu mengubah Undang-undang juga tidak menjamin aturan yang baru akan lebih baik.

"Kalau diubah, saya sudah dengar ini, belum tentu akan jauh lebih bagus. Tentu mengakomodir berbagai kepentingan berbagai kalangan tentu tidak mudah," kata Zulkifli.

Alasan lainnya PAN menolak RUU Pemilu adalah adanya pandemi COVID-19. Menurut Zulkifli, penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas. Zulkifli mendorong DPR dan pemerintah untuk fokus menuntaskan wabah virus korona.

"Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan Pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan masalah tersebut," pungkasnya.