ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhantikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, Arief dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Merespon hal tersebut, Arief Budiman menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu seperti tuduhan dalam sidang DKPP.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu," kata Arief kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Meski demikian, Arief belum bisa bisa memberikan tanggapan lebih jauh atas masalah tersebut. Dia mengatakan masih menunggu hasil hasil putusan resmi DKPP.
"Kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," kata Arief.
Perkara yang menjerat Arief adalah masalah kode etik karena mendampingi Evi Novida Ginting melakukan gugatan ke PTUN karena dipecat sebagai anggota KPU berdasarkan putusan DKPP. Arief dinilai membangkang dan melawan putusan DKPP tersebut.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap putusan DKPP tersebut.
"Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP," kata Evi.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu (13/1).