Jumlah Kasus Aktif COVID-19 Tak Berbanding Lurus dengan Ketersediaan Tempat Tidur RS

ERA.id - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmita mengungkapkan jumlah kasus aktif COVID-19 saat ini tidak sebanding dengan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan. 

Wiku menjelaskan, per 28 Januari 2021, terjadi penambahan kasus COVID-19 sebanyak 13.695 orang dengan jumlah kasus aktif mencapai 166.540 atau 16 persen dari jumlah konfirmasi positif hari ini yang mencapai 1.037.993 orang. 

"Artinya terdapat 166.540 yang masih menghadapi penyakit ini dan harus mendapatkan perawatan yang maksimal untuk mencapai kesembuhan," ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Kamis (28/12021).

Sedangkan jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan COVID-19. Wiku mengatakan, kenyataannya saat ini hanya ada sekitar 81.000 tempat tidur yang tersedia atau setengah dari kasus yang ada. Hal itu diperparah dengan keterbatasan tenaga kesehatan yang tersedia saat ini untuk merawat para pasien COVID-19.

"Realitanya tempat tidur yang kita miliki sekitar 81.000 untuk pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan atau hanya setengah dari kasus yang ada. Ditambah lagi, jumlah tenaga kesehatan yang terbatas untuk memberikan pelayanan kesehatan yang intensif," kata Wiku. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya antisipatif seperti menambah jumlah rumah sakit termasuk rumah sakit swasta, jumlah tempat tidur untuk ruang isolasi dan ICU, serta menambah jumlah tenaga kesehatan. 

Namun, kata Wiku, upaya tersebut tidak ada gunanya jika masyarakat tetap tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 

"Satu-satunya cara untuk mengatasi kondisi ini adalah dengan menekan angka penularan yang terjadi di masyarakat dengan protokol kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan surat edaran yang meminta tiap rumah sakit menambah jumlah tempat tidur. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan jumlah pasiennya tinggi.

Misalnya, untuk daerah yang masul zona merah COVID-19, RS wajib menambah minimal 40 persen tempat tidur untuk ruang isolasi dan 25 persen untuk ruang ICU. 

Sedangan untuk daerah di zona kuning COVID-19, Kemenkes menganjurkan RS menyiapkan 30 persen tempat tidur dan 20 persen tempat tidur untuk ruang ICU. Untuk daerah di zona hijau, diharapkan menambah tempat tidur isolasi 25 persen dan ICU 15 persen. Khsuus untuk zona hijau, kata Abdul, hanya untuk berjaga-jaga apabila terjadi lonjakan pasien.

Adapun untuk saat ini, kata Abdul, penambahan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di RS yang berada di bawah Kemenkes sudah bertambah sebayak 38 persen.