Viral! Pasar Muamalah di Depok, Jual Sepeda 25 Dirham hingga Mobil 5 Dinar, Begini Reaksi BI
ERA.id - Beredar di media sosial terkait keberadaan Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar itu diketahui beroperasi setiap hari Minggu per dua pekan sekali.
Dilihat ERA.id dari akun Facebook Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah yang terletak di Jalan Tanah Baru, Depok. Berbagai barang dan kebutuhan pokok bisa dibeli menggunakan koin dinar dan dirham.
"Di Pasar Muamalah Tanah Baru, Depok. Hari ini. Ada yang menjual mobil Fiat Uno 5 dinar. Ada yang menjual sepeda 25 dirham. Ada juga yang berjualan cabe merah dan bawang merah. @9 Fulus. Barakallah," tulis Zaim Saidi di postingan Facebooknya, Minggu (1/10/2020).
Menanggapi viralnya kabar keberadaan Pasar Muamalah, Zaim pun turut merespons. Menurut dia, alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. "Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang," tambah dia.
"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal temder, jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing. Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," kata Zaim.
Zaim juga menjelaskan alat tukar yang berlaku di Pasar Muamalah di antaranya perak, emas, dan kon tembaga. Adapun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gram
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, Rp22.000
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gram dan seterusnya.
Dirham = 14 Qirath = 2.975 gram
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gram, dan seterusnya.
"Adapun fulus penjelasannya ya alat tukar recehan. Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja," jelasnya.
Menanggapi itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.
Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Hal itu sehubungan dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Erwin di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.