Bupati Terpilih Sabu Raijua Ternyata Warga AS, Berpotensi Pidana?

ERA.id - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu Kore kedapatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Temuan tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang mencantumkan syarat untuk menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menelusuri status kewarganegaraan Orient saat tahapan pencalonan Pilkada 2020 tanggal 10 September 2020 ke Kedutaan Besar Amerika Serikat. Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama, menyebut bahwa pihaknya baru saja mendapat surat balasan dari Kedubes AS pada tanggal 1 Februari 2021.

"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga negara Amerika," tutur Yudi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/2/2021).

Sehubungan dengan kabar tersebut, Plt Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku KPU Kabupaten Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Kupang saat pencalonan. Namun, berdasarkan hasil laporan dari KPU Provinsi NTT, Orient memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Kota Kupang.

"KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Ilham kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Menurut Ilham, ketika Orient memiliki KTP dan bisa diverifikasi, maka ia lolos dalam syarat pencalonan kepala daerah. "Prinsipnya, KPU sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Disdukcapil," ungkap Ilham.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Hingga Potensi Pidana

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati. Sebabnya, Orient memiliki dua kewarganegaraan, yakni WNI dan warga AS, jika dilihat dari status kependudukannya. Padahal, Indonesia melarang ada warganya yang memiliki dwi kewarganegaraan

"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/1/2021).

Titi mengatakan, jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia (Orient) bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," kata Titi.