Menkes Akan 'Lobi' Menkeu Soal Insentif untuk Nakes
ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masih akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait insentif tenaga kerja (nakes) dalam menangani COVID-19. Untuk tahun 2021, insentif nakes tahun ini mengalami pemangkasan.
Budi mengatakan, keputusan pemangkasan anggaran isentif nakes, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani jika keputusan pemotongan itu masih akan didiskusikan lebih lanjut.
"Saya sudah bicara dengan beliau (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Kesimpulannya begini, akan ada diskusi lagi. Jadi aspirasi ini ditangkap oleh Kementerian Keuangan nanti kita akan mendiskusikan lagi," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX yang dikutip dari YouTube DPR RI Channel, Kamis (4/2/2021).
Budi mengatakan pemotongan itu dilakukan, lantaran anggaran di Kementerian Keuangan sudah kena batas maksimal dari yang disepakati bersama DPR. Akan tetapi, dia tidak menyebutkan berapa jumlah anggaran yang dimaksud.
"Karena anggaran di Kementerian Keuangan sudah kena dari batas yang diberikan isinya dari komisi anggaran," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken Sri Mulyani pada 1 Februari 2021 tercantum akan ada pemangkasan insentif bagi para nakes yang menangani COVID-19. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.
Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, untuk santunan kematian tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp300.000.000.
Padahal, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp10 juta. Bidan atau perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.