Gerobak Petasan Tutupi Jalan dan Buat Buat Pol PP Gerah, Akhirnya...
ERA.id - Tim gabungan yang terdiri dari Disperindagkop dan Satpol PP Singkawang menertibkan dua gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Toko Hiburan Baru, Jalan Budi Utomo, Selasa (9/2/2021).
"Penertiban yang dilakukan, karena dagangan mereka dinilai sudah mengganggu dan menutupi warga/masyarakat yang mau masuk ke gang komplek perumahan," kata Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi di Singkawang.
Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kepada PKL yang bersangkutan, namun peringatan yang diberikan sama sekali tidak diindahkan oleh PKL tersebut. "Sehingga kami dari Satpol PP dan Disperindagkop Singkawang terpaksa melakukan penertiban," tuturnya.
Kemudian, dalam rangka mendukung penataan kawasan Kota Pusaka, pihaknya akan melakukan penataan di sepanjang Jalan Budi Utomo.
"Terlebih banyak masyarakat yang melaporkan ke Pol PP dan Disperindag tentang pedagang yang masih membandel. Tentunya kita tindaklanjuti dengan langkah penertiban guna penataan yang lebih baik," ungkapnya.
Pada intinya Satpol PP tidak melarang orang untuk berjualan, namun bila mengganggu ketertiban umum dan sangat meresahkan warga sekitar, tentunya akan dibina dengan ketegasan. "Silakan berkoordinasi dengan Disperindag atau UPT Pasar selaku pembina untuk penataan pedagang di Kota Singkawang," pintanya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin mengatakan, apa yang dilakukan tim gabungan adalah merupakan langkah terakhir yaitu penertiban. "Karena sebelumnya sudah kita lakukan pemberitahuan untuk mengingatkan dan sosialisasi secara lisan kepada pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Budi Utomo tersebut," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran tertulis yang mana surat teguran itu sudah meliputi surat teguran tahap 1,2 dan 3 bahkan ke 4. "Karena kami masih memberikan surat teguran terakhir lagi, meski secara aturan cukup tiga kali dilayangkan, dan apabila tidak diindahkan maka boleh di eksekusi untuk ditindak," ujarnya.
Ternyata setelah dilayangkan surat teguran yang keempat, yang bersangkutan masih tetap berjualan di tempat yang tidak semestinya. "Perlu kami sampaikan bahwa khusus di kawasan Kota Pusaka akan dijadikan sebagai tempat untuk destinasi wisata dan kuliner. Sehingga tamu yang datang ke Kota Singkawang dan yang mampir ke Kawasan Kota Pusaka nantinya akan merasakan kesan-kesan yang nyaman. Sehingga harapan kita baik pelaku usaha maupun pedagang dan sebagainya harus tertib baik dari sisi dagangan, perparkiran dan sebagainya," ungkapnya.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan bukan dikarenakan hal-hal yang lain, tetapi pihaknya akan mencoba melakukan tindakan penegakan dalam rangka untuk menyeimbangkan kepentingan.
"Artinya, kami selaku warga masyarakat masing-masing punya hak, baik itu pemilik toko, pejalan kaki, pemilik kendaraan roda dua maupun empat, dalam akses jalan. Karena jalan itu adalah milik kita semua atau publik. Jadi ketika hak akses jalan terganggu yang salah satunya akibat gerobak PKL yang hampir maju bahkan hampir separuh menutup jalan bahkan tidak kelihatan Gerbang Marga Tjhia-nya, maka harapan kita ini bisa menjadi pelajaran bahwa kita jangan ego karena harus mengorbankan dan melupakan hak-hak orang lain," jelasnya.
Sementara Agus salah satu PKL yang ditertibkan mengaku pasrah melihat gerobaknya dinaikkan ke atas mobil Satpol PP. "Ini kali pertama saya dirazia, selama 20 tahun berjualan petasan di Jalan Budi Utomo," katanya.
Agus juga mengaku memang sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP. Hanya saja dia tidak menyangka pada razia kali ini gerobaknya harus diangkut petugas. "Barang-barang jualan ini, kalau tidak dari pagi, mana lah bisa laku," ujarnya.