Sah! MUI Tetapkan Fatwa Aktivitas Buzzer Haram
ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait aktivitas buzzer atau pendengung yang belakang ramai diperbincangkan. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos (Media Sosial).
Dalam ketentuan hukum tersebut diatur, salah satunya menyebut memproduksi, menyebarkan dan membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan khalayak hukumnya haram.
"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syari’i," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun⁹ Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Poin selanjutnya dalam fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa memproduksi dan menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Kemudian, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
"Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," kata Asrorun.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," imbuhnya.
Selain itu, Asrorun menyampaikan sejumlah ketentuan lain soal konten dan informasi di media sosial. Salah satunya adalah tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.