Husin Shihab Siap Laporkan Rocky Gerung karena Sebut 'Isi Kepala Jokowi Harus Direvisi': Saya Sakit Hati

ERA.id - Bukan Rocky Gerung namanya jika tidak membuat kontroversi. Usai menyebut Kitab Suci adalah fiksi dan beberapa penyataannya yang mengundang polemik, pengamat politik ini kembali bikin gaduh. Ia menyebut isi kepala Presiden Jokowi harus direvisi.

Menanggapi itu, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung. Ia menyebut perkataan Rocky yang menyebut isi kepala Jokowi harus direvisi sudah kelewatan.

"Saya sbg pendukung setia pak @jokowi sakit hati baca pernyataan RG. Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia org yg berpendidikan, di mana moralnya sbg pendidik?" kata Husin Shihab di akun Twitternya, Kamis (18/2/2021).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menyebut siap melaporkan Rocky Gerung seandainya masuk dalam kategori antar golongan paa pasal 28 (2) UU ITE.

"Klu seandainya pendukung Jokowi masuk dlm kategori Antar Golongan dlm Pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!" kata Husin Shihab.

Pernyataan Rocky Gerung yang menyebut isi kepala Jokowi harus direvisi terlontar saat menanggapi wacana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang ITE. Menurut Rocky, selama ini UU ITE dipakai pemerintah hanya untuk membungkam dan mengendalikan pihak oposisi. 

Untuk itu, dia mengatakan Presiden harus memperbaiki cara melangkah dalam track demokrasi. Presiden Jokowi harus menghormati dan mengakui adanya oposisi dalam negara demokrasi.

Ia menilai selama ini Presiden Jokowi salah mengartikan demokrasi. Kebijakan Jokowi yang memasukan pihak oposisi di dalam pemerintahannya harus dirubah.

"Jadi sekali lagi, yang musti direvisi adalah isi kepala Presiden sebagai kepala negara. Karena beliau salah mengartikan demokrasi. Kan selalu mau masukan orang kritis ke dalam kekuasaan, itu yang mestinya direvisi. UU ITE itu sebenarnya bungkus saja dari isi politik yang anti oposisi," kata Rocky Gerung, dilansir dari channel YouTubenya, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan jika UU ITE tidak memberikan keadilan, maka dirinya berencana untuk merevisi pasal-pasal karet di dalam UU ITE

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi, Senin (15/3).

Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Kepala Negara.

Namun, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU ITE.