Pemerintah Sepakati Rekomendasi dari KPK Soal Vaksin Gotong Royong, Apa Saja?
ERA.id - Pemerintah telah menyepakati sejumlah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan vaksin mandiri atau vaksin gotong royong. Program vaksinasi COVID-19 ini disebut bakal diberikan pemerintah kepada para pengusaha dan korporasi.
"Dari hasil diskusi dengan KPK, ada sejumlah rekomendasi KPK yang telah disepakati oleh pemerintah," ujar Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) melalui keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).
Arya mengatakan, ada lima poin rekomendasi dari KPK terkait wacana vaksin gotong royong. Pertama, KPK meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Artinya, kendali data tetap ada di Kemenkes.
Poin kedua, merek vaksin yang digunakan, tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis. Ketiga, KPK menyarankan agar pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan.
"(Keempat) proses pengadaan diatur secara detail dan transparan. Dan penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya," kata Arya
Selain itu, Arya menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya. Pemerintah memastikan semua program vaksinasi akan diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Hal itu sekaligus menepis isu terkait komersialisasi vaksin jika wacana vaksin gotong royong diberlakukan.
"Tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi COVID-19. Yang membedakan adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha," tegas Arya.
Lebih lanjut, Arya bilang, hingga saat ini pemerintah masih melalukan pertimbangan mendalam dan menyusun regulasi terkait vaksin gotong royong. Tujuannya untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan.
Terhadap kekhawatiran bahwa jika vaksin gotong royong nantinya akan mengambil jatah vaksin pemerintah, hal itu dipastikan akan terhindari dengan adanya perbedaan merek. Ditambah lagi bahwa pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis.
"Dalam proses pembuatan regulasi vaksin gotong royong tersebut, selain berkonsultasi dengan KPK, pemerintah juga terbuka terhadap aspirasi yang masuk dari masyarakat," pungkas Arya.